Selamat Datang di My Blog's

Minggu, 23 Oktober 2011

Kronologi Cicak vs Buaya

Sebelumnya, saya harus bilang bahwa ‘perseteruan’ antara Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sudah terasa sejak lama. Ketiganya sebenarnya punya fungsi yang sama sebagai penegak hukum, tapi KPK lebih fokus ke bidang korupsi. Cuma ya itu tadi, ketiganya seperti ndak nge-klik, padahal KPK itu diisi oleh orang-orang dari Kepolisian dan Kejaksaan juga. Sementara istilah Cicak vs Buaya baru saja terbentuk. Begini ceritanya…
4 Mei 2009. Ketua KPK Antasari Azhar ditangkap karena disangka membunuh Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Kasus ini mungkin anda cukup tau karena ceritanya bak cerita sinetron yang dibumbui cinta segitiga.
16 Mei 2009. Pak Antasari menulis testimoni yang menduga adanya suap terhadap sejumlah pimpinan KPK. Pada testimoni ini terungkap bahwa Pak Antasari pernah bertemu Anggoro Widjojo di Singapura, padahal Pak Anggoro waktu itu statusnya adalah dicekal oleh KPK. Di pertemuan itu, Pak Anggoro mengaku telah mengeluarkan uang milyaran rupiah atas permintaan sejumlah pemimpin KPK.
30 Juni 2009. Kabareskrim Mabes Polri, Komjen. Susno Duadji mengaku teleponnya disadap oleh lembaga penegak hukum lain. Pak Susno merasa seperti itu karena namanya dikaitkan dengan kasus Bank Century (sekarang Bank Mutiara).
2 Juli 2009. Muncullah kalimat “Cicak kok melawan Buaya” oleh Pak Susno dalam sebuah wawancara dengan majalah Tempo. Sampai sekarang kalimat itu menjadi istilah Cicak vs Buaya yang menggambarkan kekuatan KPK vs Polisi.
6 Juli 2009. Pak Antasari melapor ke Kepolisian mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan suap di tubuh KPK. Dugaan ini tentu saja diperoleh dari pengakuan Pak Anggoro di Singapura itu.
13 Juli 2009. Presiden SBY berusaha menengahi hubungan panas antara lembaga-lembaga penegak hukum itu dalam sebuah rapat koordinasi penanganan pemberantasan korupsi.
11 September 2009. 4 orang pemimpin KPK diperiksa berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan tadi. Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah ditetapkan sebagai tersangka tanpa penahanan dan cuma wajib lapor saja.
28 September 2009. Pak Susno dilaporkan oleh pengacara KPK ke Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri. Laporan ini didasarkan ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pak Susno berkaitan penetapan Pak Bibit dan Pak Chandra sebagai tersangka. Hal itu karena pengacara KPK ndak menerima salinan berita acara pemeriksaan terhadap Pak Bibit dan menduga ada rekayasa di balik itu.
29 Oktober 2009. Pak Bibit dan Pak Chandra ditahan oleh Kepolisian. Alasan penahanan adalah karena keduanya dianggap mempersulit proses penyidikan dengan mengadakan sejumlah konferensi pers dan pembentukan opini di media massa. Alasan ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) termasuk sebagai alasan subyektif yang ndak bisa diukur patokannya alias cuma bergantung dari penilaian subyektif Kepolisian (dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP).
2 November 2009. Presiden membentuk tim pencari fakta untuk kasus ini. Sering disebut sebagai Tim 8. Tim ini diketuai Adnan Buyung Nasution. Menurut Pak Buyung, tugas tim ini adalah melakukan verifikasi semua fakta dan semua proses dari awal.
3 November 2009. Mahkamah Konstitusi (MK) memutar rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo (adik dari Pak Anggoro) dengan beberapa orang yang diduga berisi rencana rekayasa kasus untuk menjatuhkan Pak Bibit dan Pak Chandra. Lewat tengah malam (4 November 2009), penahanan terhadap Pak Bibit dan Pak Chandra ditangguhkan oleh Kepolisian.
5 November 2009. Tim 8 mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepolisian karena ndak menahan Pak Anggodo dan ndak menindak tegas Pak Susno. Kepolisian beranggapan bahwa Pak Anggodo ndak ditahan karena ndak ada cukup bukti padahal Pak Anggodo sendiri mengakui suara di rekaman telepon yang diputar di MK adalah suaranya.
Sampai hari ini ketegangan terus berlanjut. Semoga tulisan ini bisa membantu anda untuk mengikuti perkembangan selanjutnya. Berharaplah pihak yang baik akan menjadi pihak yang benar. Semua cuma untuk kedamaian dan keselamatan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar